Berikut ini merupakan salinan dari Peraturan Bupati Buleleng Nomor 26 Tahun 2010 tentang Peningkatan Puskesmas Banjar I Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng Menjadi Puskesmas Rawat Inap. Aturan ini menjadi dasar penetapan Puskesmas Banjar I sebagai puskesmas rawat inap sejak 5 Mei 2010.

Peraturan ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku karena telah digantikan dengan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pelayanan Puskesmas di Kabupaten Buleleng.


I Komang Candra Wiguna

Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku | NIP. 198908282020121001