Beberapa hari yang lalu sempat viral kasus seorang pasien yang dibawa dengan mobil pick up untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di RSUD Buleleng. Pemandangan yang nampak kurang manusiawi karena pasien seperti mendapatkan perlakukan yang kurang layak. Timbul kemudian pertanyaan, mengapa pasien tidak dibawa dengan mobil ambulans saja? Bukankan setiap puskesmas memiliki ambulans yang diperuntukkan untuk mengantar pasien sakit?
Betul memang setiap puskesmas di Kabupaten Buleleng sudah memiliki ambulans. Di Puskesmas Banjar 1 sendiri terdapat 1 unit mobil ambulans, 1 unit ambulans jenazah, dan 1 unit mobil puskesmas keliling yang juga digunakan sebagai mobil operasional. Ketiga mobil tersebut memiliki fungsi yang berbeda sesuai peruntukannya, dan dari ketiganya itu hanya mobil ambulans yang bisa difungsikan untuk mengantar pasien sakit.
Penting untuk dicatat bahwa tidak semua pasien sakit bisa diantarkan oleh mobil ambulans. Mobil ambulans hanya diperuntukkan untuk mengantar pasien gawat darurat, kalau pasien yang tidak gawat darurat misalnya pasien yang kontrol rawat jalan ya tidak bisa diantar dengan ambulans puskesmas.
Mengapa batasan tersebut dilakukan? Alasannya sederhana, karena mobilnya terbatas, sopirnya terbatas. Mobil ambulans hanya ada 1, sopir juga hanya ada 1 orang. Jika seandainya ambulans dipakai untuk mengantar pasien kontrol ke rumah sakit, lantas jika terjadi kasus gawat darurat, pasien yang gawat darurat itu mau diantar pakai apa? Jika pasien tidak tertangani kemudian meninggal, tanggung jawab siapa?
Keterbatasan kendaraan, sumber daya manusia baik itu sopir maupun tenaga kesehatan, membuat ada aturan pembatasan mengenai mana pasien yang harus diprioritaskan untuk mendapatkan pelayanan ambulans, yaitu pasien gawat darurat saja.
Apakah mobil lain (selain ambulans) boleh dipinjam biar nanti masyarakat mencari sopir sendiri?
Jawabannya tidak juga, karena mobil lain memiliki peruntukannya masing-masing. Sebuah mobil disebut ambulans bukan hanya karena mobil itu ditempel stiker bertuliskan “ambulans” tapi karena interiornya diisi dengan alat-alat yang menunjang pelayanan pasien, seperti brankar, obat-obat esensial, ventilator, tabung oksigen, dll. Alat penunjang tersebut disediakan agar untuk menjaga agar kondisi pasien tetap stabil selama perjalanan. Di mobil ambulans jenazah dan mobil puskesmas keliling, peralatan tersebut tidak ada, sehingga apabila nanti terjadi apa-apa dengan pasien, siapa yang bertanggung jawab.
Selain tanggung jawab ke pasien, tanggung jawab terhadap kendaraan juga menjadi pertimbangan. Perlu diingat bahwa kendaraan puskesmas adalah aset pemerintah daerah. Petugas aset puskesmas bertanggung jawab terhadap kondisi kendaraan, sehingga apabila terjadi kerusakan maka petugas puskesmas yang akan disalahkan. Sampai saat ini memang belum ada mekanisme agar kendaraan puskesmas sebagai aset daerah itu bisa dipinjamkan atau disewakan ke masyarakat. Puskesmas bisa menyewakan mobil jenazah tapi itu beserta sopirnya itupun hanya dalam kondisi tertentu. Kenapa beserta sopirnya? Sekali lagi, agar pertanggung jawabannya menjadi jelas, sehingga jika terjadi kecelakaan, kerusakan, sopir lah yang nanti bertanggung jawab terhadap hal tersebut.
Lantas, apa solusi bagi masyarakat yang memerlukan kendaraan untuk kontrol ke rumah sakit?
Memang tidak semua pasien yang kontrol ke rumah sakit itu bisa membawa kendaraan sendiri, tidak semua bisa menaiki kendaraan roda dua (sepeda motor), pasien dengan kondisi patah kaki misalnya. Nah, solusi bagi pasien seperti itu adalah dengan menggunakan jasa ambulans yang lain, entah itu dari milik yayasan sosial, partai politik, ambulans desa, atau milik klinik swasta. Berikut adalah klinik yang mungkin bisa dihubungi.
| No | Nama | Alamat | Telepon |
|---|---|---|---|
| 1 | Buleleng Social Community | Kampung Anyar, Singaraja | 0881-0376-68683 |
| 2 | Klinik Utama Surya Medika | Tangguwisia, Seririt | 0811-3961-7374 |