Berikut ini adalah salinan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pelayanan Puskesmas di Kabupaten Buleleng. Dalam aturan ini dijelaskan mengenai puskesmas apa saja yang ada di Kabupaten Buleleng, pembagian puskesmas mana saja yang termasuk kategori rawat inap dan rawat jalan dengan UGD 24 jam, serta pelayanan apa saja yang diberikan oleh setiap kategori puskesmas tersebut.

Peraturan ini mencabut:


I Komang Candra Wiguna

Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku | NIP. 198908282020121001