Latar Belakang
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 tahun 2024 dinyatakan bahwa pusat kesehatan masyarakat yang selanjutnya disebut puskesmas adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang menyelenggarakan dan mengoordinasikan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif di wilayah kerjanya. Dalam penyelenggaraannya, puskesmas diharapkan dapat memberikan pelayanan yang bermutu, yang mana berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 menyatakan bahwa salah satu indikator mutu pelayanan puskesmas adalah survei kepuasan pengguna layanan puskesmas.
Survei kepuasan masyarakat umumnya dilaksanakan sebanyak 2 kali dalam setahun, yang mana dalam pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat. Adapun data dari pelaksanaan survei kepuasan masyarakat nantinya akan diinput secara daring di aplikasi Mutu Fasyankes yang telah disediakan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Pengukuran survei kepuasan masyarakat diharapkan bisa menjadi bahan evaluasi bagi untuk terus untuk terus meningkatkan mutu pelayanan puskesmas sehingga puskesmas bisa menjadi fasilitas kesehatan yang mampu memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakatnya.
Landasan Hukum
- Undang-undang 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Pedoman Manajemen Puskesmas;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat;
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
Pelaksanaan Kegiatan
Sepanjang bulan Januari sampai Juni tahun 2026 telah dilakukan survei kepuasan masyarakat yang pengisiannya dilakukan melalui 2 cara:
- Pengisian formulir secara daring melalui Google Form
- Pengisian kuesioner secara tertulis melalui formulir yang disebarkan di berbagai unit pelayanan.
Hasil Pelaksanaan Survei
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat, maka persiapan yang perlu dilakukan sebelum survei (pra survei) adalah penentuan jumlah sampel dan menyusun kuesioner survei itu sendiri. Penentuan jumlah sampel dilakukan dengan menghitung jumlah pasien di tahun 2025, dibagi 2 untuk 2 semester, kemudian menggunakan tabel Morgan Krejcie. Jumlah pasien di Puskesmas Banjar 1 di tahun 2025 adalah sebesar 11.895 sehingga jumlah kunjungan per semester adalah 5.948 dan dengan menggunakan tabel Morgan Krejcie diketahui bahwa jumlah sampel minimal untuk Survei Kepuasan Masyarakat tiap semesternya di tahun 2026 adalah 361.

Tabel Morgan Krejcie
Untuk pertanyaan kuesionernya sendiri disesuaikan dengan contoh pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat yang mana terdapat 9 unsur penilaian yang mana tiap unsur diwakili oleh 1 buah pertanyaan. Tiap pertanyaan kemudian diberikan rentang skor 1 – 4 dan hasilnya dikalikan dengan 0,111 kemudian hasil dari semua unsur dijumlahkan. Apabila rentang skornya antara 25,00 – 64,99 maka indikatornya adalah D (tidak baik), jika rentang skornya 65,00 – 76,60 maka skornya adalah C (kurang baik), jika rentang skornya 76,61 – 88,30 maka skornya adalah B (baik), dan jika skornya antara 88,31 – 100 maka skornya adalah A (sangat baik).
Selama waktu survei dari bulan Januari sampai Juni, jumlah sampel yang diperoleh adalah sebesar yang 395 sampel yang diambil dari semua poli. Jumlah sampel tersebut disesuaikan dengan proporsi kunjungan pasien dari tiap unit. Adapun hasil dari penilaian survei kepuasan masyarakat semester 2 adalah sebagai berikut:
|
Nomor |
Unsur |
Jumlah |
Rerata |
NRR Tertimbang |
|
U1 |
Persyaratan |
1.556,0 |
3,94 |
0,44 |
|
U2 |
Prosedur |
1.385,0 |
3,51 |
0,39 |
|
U3 |
Waktu Pelayanan |
1.344,0 |
3,40 |
0,38 |
|
U4 |
Biaya / Tarif |
1.485,0 |
3,76 |
0,42 |
|
U5 |
Produk Layanan |
1.344,0 |
3,40 |
0,38 |
|
U6 |
Kompetensi Pelaksana |
1.343,0 |
3,40 |
0,38 |
|
U7 |
Perilaku Pelaksana |
1.333,0 |
3,37 |
0,37 |
|
U8 |
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan |
1.399,0 |
3,54 |
0,39 |
|
U9 |
Sarana dan Prasarana |
1.541,0 |
3,90 |
0,43 |
|
NILAI |
3,58 |
Berdasarkan nilai NRR tertimbang tersebut maka diketahui jumlah Indeks Kepuasan Masyarakat adalah 89,43 dan masuk kategori baik. Adapun unsur yang mendapat penilaian paling tinggi adalah unsur sarana dan persyaratan, sementara yang mendapatkan nilai paling rendah adalah unsur perilaku pelaksana.
Kesimpulan dan Saran
Kegiatan survei kepuasan masyarakat untuk Semester 1 berjalan dengan baik dan lancar. Dari survei kepuasan masyarakat diketahui bahwa indeks kepuasan masyarakat untuk Puskesmas Banjar 1 adalah 88,27 dan masuk kategori baik. Adapun unsur yang mendapat penilaian paling tinggi adalah unsur persyaratan, sementara yang mendapatkan nilai paling rendah adalah unsur perilaku pelaksana.