Berikut ini merupakan salinan dari Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan ini menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Dalam aturan ini memuat mengenai besaran retribusi yang dikenakan pada pasien non BPJS yang mendapat pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng termasuk Puskesmas Banjar I.
Kategori: DokumenDokumen Eksternal