Berikut ini merupakan salinan dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Peraturan ini menjadi acuan bagi semua puskesmas di Indonesia dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, mulai dari manajemen puskesmas hingga pelayanan kesehatan sesuai klaster siklus hidup sehingga sesuai dengan konsep integrasi pelayanan primer.

Beberapa catatan penting dari peraturan ini yang antara lain:

  • Puskesmas memberikan pelayanan terintegrasi dengan sistem klaster, yaitu klaster manajemen, klaster kesehatan ibu dan anak, klaster kesehatan dewasa dan lansia, klaster penanggulangan penyakit dan kesehatan lingkungan, serta lintas klaster.
  • Tidak ada Kepala Sub Bagian Tata Usaha yang merupakan pejabat struktural dalam struktur organisasi puskesmas.
  • Tiap klaster dipimpin oleh penanggung jawab klaster yang merupakan pejabat fungsional kesehatan yang ditunjuk oleh kepala puskesmas, yang mana penanggung jawab klaster bertanggung jawab atas perencanaan kegiatan, pembagian tugas, koordinasi, penjaminan mutu, pemantauan dan evaluasi, hingga pembuatan dan penyampaian laporan kepada kepala puskesmas.
  • Penanggung jawab klaster dibantu oleh pelaksana upaya/kegiatan.
  • Kriteria puskesmas non rawat inap dan rawat inap diperjelas.
  • Penambahan tenaga epidemiolog, psikologi klinis, fisioterapis, serta tenaga terapis gigi dan mulut pada persyaratan sumber daya manusia kesehatan.

Peraturan ini menggantikan:


Adapun sosialisasi terkait peraturan ini dilakukan pada tanggal 14 Januari 2025. Berikut adalah rekaman sosialisasinya:


I Komang Candra Wiguna

Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku | NIP. 198908282020121001