Berikut ini merupakan salinan dari Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1936/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1186/2022 Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama. Aturan ini menjadi pedoman bagi dokter di puskesmas maupun di klinik dalam menjalankan praktiknya.

Aturan ini merupakan perubahan dari


I Komang Candra Wiguna

Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku | NIP. 198908282020121001