Berikut Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5.1-3703 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Sinergisitas Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu). Dalam keputusan ini Tim Pembina Posyandu dan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) diangkat sebagai ex-officio Ketua Umum Pembina Posyandu sampai ada peraturan perundangan yang mengatur lebih lanjut tentang posyandu. Selain itu dijabarkan juga tugas dari Ketua Umum Pembina Posyandu yang terdiri dari 3 poin, yaitu:

  1. Merumuskan arah kebijakan dan strategi penyelenggaraan Pos Pelayanan Terpadu bersama pemangku kepentingan;
  2. Memberikan pembinaan, fasilitasi, advokasi, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pos Pelayanan Terpadu; dan
  3. Mengoordinasikan program/kegiatan pembinaan Pos Pelayanan Terpadu.

I Komang Candra Wiguna

Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku | NIP. 198908282020121001