Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas dijelaskan bahwa Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan dengan sasaran keluarga, kelompok, dan masyarakat.
Secara umum, kegiatan UKM dibagi menjadi 2, yaitu UKM Esensial dan UKM Pengembangan. UKM Esensial yaitu kegiatan UKM yang wajib dilaksanakan di setiap puskesmas, sementara UKM Pengembangan adalah kegiatan UKM yang sifatnya inovatif menyesuaikan dengan prioritas masalah kesehatan, kekhususan wilayah, serta potensi sumber daya yang tersedia di puskesmas.
Kegiatan UKM Esensial antara lain:
- Pelayanan promosi kesehatan
- Pelayanan kesehatan lingkungan
- Pelayanan kesehatan keluarga yang Bersifat UKM
- Pelayanan gizi yang bersifat UKM
- Pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit
- Pelayanan keperawatan kesehatan masyarakat
Sementara UKM Pengembangan yang ada di Puskesmas Banjar I antara lain:
- Pelayanan kesehatan gigi masyarakat
- Pelayanan kesehatan tradisional komplementer
- Pelayanan kesehatan olahraga
- Pelayanan kesehatan kerja